HUMAINI DARLAN,
+62 812-2500-2818
Dijelaskan tentang prosedur, cara mendirikan, persyaratan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
PT Perorangan merupakan badan hukum baru dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.
Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.
Dengan kata lain, untuk saat ini pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Karena biasanya PT adalah berupa badan. Dimana konsep badan adalah memiliki minimal 2 orang pemilik, sedangkan konsep perorangan adalah dimiliki oleh 1 orang pemilik.
Melalui UU Cipta Kerja ini Jokowi, ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mampu menciptakan kemudahan bisnis sehingga mampu menciptakan banyak lapangan kerja. Makanya nama peraturannya ini disebut “Cipta Kerja”.
Sehingga menjadi sebagai berikut:
yang dijelaskan dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (download).
Sedangkan ini adalah syarat pendirian PT Perorangan:
Syarat tersebut sama dengan persyaratan pendirian PT pada umumnya, Berlaku Pendirian PT Seluruh INDONESIA.
Pernyataan Pendirian PT Perorangan adalah hampir sama seperti PT biasa. Tapi kalo di PT Perorangan berupa surat, kalo di PT biasa berupa Akta yang dibuat oleh Notaris.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;