Semua Tentang PT Perorangan
Dijelaskan tentang prosedur, cara mendirikan, persyaratan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
PT Perorangan merupakan badan hukum baru dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum PT Perorangan
Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.
Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.
Dengan kata lain, untuk saat ini pengurusan PT Perorangan bisa dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Karena biasanya PT adalah berupa badan. Dimana konsep badan adalah memiliki minimal 2 orang pemilik, sedangkan konsep perorangan adalah dimiliki oleh 1 orang pemilik.
Melalui UU Cipta Kerja ini Jokowi, ingin menyederhanakan proses bisnis sehingga mampu menciptakan kemudahan bisnis sehingga mampu menciptakan banyak lapangan kerja. Makanya nama peraturannya ini disebut “Cipta Kerja”.
Sehingga menjadi sebagai berikut:
#Kriteria USAHA MIKRO ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 Miliar tidak termasuk Tanah dan Bangunan tempat usaha atau Hasil Penjualan tahunan Maksimal Rp 2 Miliar.
#Kriteria USAHA KECIL ditentukan berdasarkan kepemilikan MODAL USAHA lebih dari Rp 1 Miliar-Rp 5 MILYAR tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki Hasil Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2 miliar – Rp15 MILYAR.
yang dijelaskan dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (download).
Bagaimana syarat pendirian PT Perorangan:
Sedangkan ini adalah syarat pendirian PT Perorangan:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Mengisi form Pernyataan Pendirian
Syarat tersebut sama dengan persyaratan pendirian PT pada umumnya, Berlaku Pendirian PT Seluruh INDONESIA.
“PELAKSANAAN PEMBUATAN PT bisa dilakukan Real-time, VIDEO Call / Zoom”
atau Terima Jadi kirimi Email.
Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Pernyataan Pendirian PT Perorangan adalah hampir sama seperti PT biasa. Tapi kalo di PT Perorangan berupa surat, kalo di PT biasa berupa Akta yang dibuat oleh Notaris.
Draft Register pendirian PT
Selanjutnya, Komunikasi Operator & Link Video Call/zoom realtime.
D A R S O N O,
+62 813-8441-8445
Assosiasi Media Notarial Seluruh Indonesia.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;